Thursday, May 7, 2020

HISTORI PANCASILA




HISTORIS PANCASILA


A.   RUMUSAN PANCASILA DASAR NEGARA
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968, Runusan Pancasila dasar Negara harus dibaca/diucapkan dengan tata urutan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yaitu:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan demikian, hanya ada satu rumusan Pancasila dasar Negara seperti tersebut di atas. Oleh karena itu, berikutnya yang dimaksudkan dengan Pancasila dan Pancasila dasar Negara. Jadi bukan istilah yang ada dalam kita sutasomo ataupun konsep Pancasila 1 Juni 1945 dan bukan pula yang termaktub dalam Piagam Jakarta.


B.   KRONOLOGIS PERUMUSAN PANCASILA DARI SIDANG BPUPKI SAMPAI DENGAN SIDANG PPKI TANGGAL 18 AGUSTUS 1945

1.      Pendudukan Bala Tentara Jepang
Tanggal 1 Maret 1942, tentara Jepang mendarat di Jawa, 35.000 tentara Jepang dengan mudah mendarat di beberapa tempat di Pulau Jawa, terutama di pantai sebelah utara (Banten, Indramayu dan Rembang). Hindia-Belanda dibawa pimpinan panglimanya (Jenderal Ter Porten) bersama-sama Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh Stach Houwer dengan 25000 miiter menyerah tanpa syarat kepada panglima bala tentara Jepang (Jenderal Hitoshi Immamura) pada tanggal 9 Maret 1942 di lapangan terbang Kalijati Subang.
Sebelum Jepang mendarat di Hindia-Belanda telah melancarkan politik “Propaganda dan tipu muslihat”, sehingga Jepang tidak mendapat perlawanan yang berarti dari Hindia-Belanda, karena kedatangan Jepang justru disambut dan dinanti-nanti oleh bangsa Indonesia.
Jatuhnya Hindia-Belanda di tangan Jepang pada tanggal 9 Maret 1942, semula sangat menggembirakan bangsa Indonesia, karena harapan Indonesia merdeka segera dapat diwujudkan. Akan tetapi, yang didapatkan hanyalah kekecewaaan yang sangat mendalam, karena janji-janji dan propaganda Jepang untuk kemerdekaan Indonesia hanyalah tipu muslihat belaka. Bahkan dalam beberapa hal Jepang lebih kejam dari sikap dan perilakunya, terbukti Jepang pun segera melarang Indonesia untuk meneriakkan kata-kata “merdeka, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengibarkan bendera merah putih”. Kondisi ini membuat bangsa Indonesia antipasti kepada Jepang. Pada tanggal 3 Oktober 1943 didirikan pembela Tanah Air (PETA) atas permintaan Soekarno, juga didirikan Seinendan (Laskar Pemuda), Fujinkai (Organisasi kebaktian Wanita), Kaibodan, Barisan Pelopor dan lain-lain. Misalnya terjadi pemberontakan di Blitar di bawah pimpinan Supriyadi, juga di tempat-tempat lain yaitu di Karang Ampel, Sindang (kabupaten Indramayu) di bawah pimpinan Haji Manijas dan kawan-kawan, di Sukamanah Tasikmalaya di bawah pimpinan Kyai Z. Mustofa. Akan tetapi setiap kegiatan pemberontakan selalu ditumpas dengan kejam oleh bala tentara Jepang.
Setelah keadaan mulai berbalik sekutu mulai mendesak rekan-rekannya di Eropa (Jerman dan Italia), dan Jepang melakukan tipu muslihat dan propaganda untuk memperoleh dukungan bangsa Indonesia. Dalam hal tersebut Jepang membentuk organisasi yang diberi nama Gerakan Tiga A, PUTRA di bawah pimpinan Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara dan K.H. Mas Mansyur, yang kemudian dibubarkan dan diganti dengan Perhimpunan Kebaktian Rakyat (Jawa Hokokai).
Betapa pun itu hanya tipu muslihat Jepang, akan tetapi oleh keempat tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Indonesia merdeka, dan hasilnya pada tanggal 3 Oktober 1943 didirikan PETA (Pembela Tanah Air), yang kelak akan menjadi tenaga inti dalam Pembelaan Tanah Air. Inilah salah satu hasil pahit getir kekejaman bala tentara Jepang, melahirkan putra-putra pejuang bangsa Indonesia.


2.      Pembentukan BPUPKI

 Seperti diuraikan di atas, Jepang selalu berusaha mencari simpati dari bangsa Indonesia. Untuk itu pada tanggal 7 September 1944, pemerintah Jepang di bawah pimpinan Perdana Menteri kayso mengumumkan secara resmi bahwa kelak kemudian hari bangsa Indonesia akan diberi kemerdekaan. Isi lengkap pengumuman janji kemerdekaan yang dikeluarkan Perdana Menteri Kayso pada tanggal 7 September 1944 adalah sebagai berikut:
“The Japanese empire (hereby) annonce the future Independence of all Indonesian people” (Kekaisaran Jepang dengan ini mengumumkan kemerdekaan pada masa yang akan datang bagi segenap rakyat Indonesia).
Mr. Subardjo segera  menghubungi tokoh-tokoh yang sekaligus menjadi rakan-rekannya antara lain Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, untuk memberikan dukungan ide dari Laksamana Muda Maeda. Dalam waktu singkat Mr. Subardjo berhasil menghimpun beberapa penceramah yang mempunyai kemampuan menurut keahliannya masing-masing.
Deklarasi 7 September 1944 menghidupkan kembali semangat bangsa Indonesia untuk merdeka walau harus dibayar dengan sangat mahal berupa pengorbanan jiwa raga dan harta benda (Romusha). Dari tata lahir janji Kayso justru menambah kesengsaraan rakyat Indonesia karena dengan janji kemerdekaan tersebut Jepang dapat memaksakan kehendaknya dengan alasan agar Jepang dapat memenangkan perang, sehingga member kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Keadaan cepat berubah Jepang Mengalami kekalahan yang fatal di dalam menghadapi serangan balasan yang gemilang dari Jenderal Mc Arthur (Panglima tentara Sekutu). Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Terbukti Jepang melalui panglima tentara Jepang di Jawa, pada tanggal 1 Maret 1945 menjanjikan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan bagi Indonesia.
Dengan demikian pengorbanan bangsa Indonesia melalui Romusha, tidak sia-sia. Akhirnya pada tanggal 29 April 1945, pada hari ulang tahun Tenno Haika dikeluarkan maklumat Gunseikan No. 23 tentang Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai).
BPUPKI yang beranggotakan 62 orang termasuk ketua, juga dilengkapi kantor
Sekretariat dengan R.P.Soeroso sebagai kepala kantor secretariat dan A.G.Pringgodigdo sebagai wakil ketua secretariat, walaupun R.P.Soeroso tidak dapat selalu ditempat karena beliau merangkap sebagai Residen di Magelang. Oleh karena itu, aktivitas kantor secretariat dijabat oleh Mr.A.G.Pringgodigdo sebagai wakil ketua yang sebenarnya beliau juga merangkap sebagai wedana di Banyumas dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tujuh orang Jepang. BPUPKI kelak sangat berjasa bagi bangsa Indonesia, karena badan inilah yang berhasil menyusun konsep dasar Negara dan rancangan UUD dan hal-hal yang prinsip lainnya.




3.      Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sejak lahirnya Orde Baru tidak ada lagi keragu-raguan tentang rumusan Pancasila Dasar Negara, karena telah menjadi tekad Orde Baru kelahirannya untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru yakin bahwa hanya dengan landasan Pancasila dan UUD 1945, bangsa Indonesia akan dapat tumbuh dan berkembang dengan mantep, dan kita dapat melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang kita cita-citakan.
Akan tetapi bila kita ingin membicarakan kronologis perumusan dasar Negara khususnya menyangkut “tanggal lahir” maka kita segera akan dihadapkan pada beberapa permasalahan:
a.    Pembukaan UUD 1945, maupun pada Batang Tubuh dan penjelasannya tidak ada satu istilahpun yang mengatakan bahwa dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
b.    Dalam kenyataan sehari-hari norma Pancasila sudah menyatu dengan dasar Negara Republik Indonesia, setidak-tidaknya sejak September 1947, istilah Pancasila mulai dipakai untuk dasar Negara, melalui buku kecil yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, yang memuat pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di Muka Bidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan dengan judul “Lahirnya Pancasila”.
Sejak inilah nama Pancasila dikaitkan dengan dasar Negara walaupun rumusan Pancasila dasar  Negara yang dimaksudkan adalah rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Sampai dengan kelahiran Orde Baru (11 Maret 1966), rumusan Pancasila dasar  Negara adalah rumusan Pancasila 1 Juni 1945.
c.    Fakta sejarah bahwa yang mengusulkan nama Pancasila dalam siding BPUPKI pertama (29 Mei-1 Juni 1945), hanya Bung Karno.
Orde Baru sebagai Orde Konstitusional bertekad meluruskan pengetahuan dan pemahaman pancasila dasar Negara secara konstitusional. Untuk menghilangkan kesimpang siuran tersebut, lahirlah produk-produk hukum tentang identitas Pancasila dasar Negara.
Mengacu pada pedoman konstitusional produk Orde Baru tersebut diharapkan agar istilah Pancasila tidak menjadi sumber kajian, melainkan “dasar Negara Republik Indonesia”, itulah yang menjadi pokok kajian.

v  Masa Bidang I Tanggal 29 Mei 1945
·      Konsepsi Mr. Muh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan inI Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara di hadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut merumuskan sebagai berikut:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Peri Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliu merumuskan rancangan UUD RI. sebagai berikut:
1  Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

·      Konsepsi Prof.Dr.Soepomo (31 Juni 1945)
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan rakyat

·      Konsepsi Ir.Soekarno (1 Juni 1945)
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

v  Lahirnya Piagam Jakarta

Panitia kecil (panitia delapan) yang dibentuk 1 Juni 1945 oleh BPUPKI, ditugaskan untuk menggolong-golongkan usulan-usulan dari anggota BPUPKI baik yang tertulis maupun yang lisan.
Dari 40 usulan tertulis yang disampaikan pada panitia kecil akhirnya dapat digolongkan dalam beberapa golongan saja yaitu:
1.    Golongan yang usul minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya
2.    Golongan usul mengenai dasar
3.     Golongan yang usul mengenai soal unifacatie atau federatie
4.    Golongan yang usul mengenai bentuk Negara dan kepala Negara
5.    Golongan yang usul mengenai warga Negara
6.    Golongan yang usul mengenai daerah
7.    Golongan yang usul mengenai soal agama dan Negara
8.    Golongan yang usul mengenai pembelaan
9.    Golongan yang usul mengenai soal keuangan

Panitia sembilan ini mengadakan pembicaraan secara masak dan sempurna serta mencapai hasil untuk mendapatkan satu konsensus, satu persetujuan antara pihak Islam dan pihak Kebangsaan. Konsensus itu termaktub di dalam satu rencangan Pembukaan Hukum Dasar atau rancangan Preambul Hukum Dasar yang disampaikan kepada Panitia Kecil yang kemudian disampaikan BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945.
Pada kesempatan itu (10 juli 1945) ketua Panitia Delapan dalam laporannya dihadapan sidang Dukuritzu Zyunbi Tjoosakai juga membacakan usul rancangan pembukaan hukum dasar atau naskah Piagam Jakarta.
Dari uraian tersebut di atas dapat dirangkumkan bahwa:
1.    Panitia Kecil yang dibentuk tanggal 1 Juni 1945 ialah Panitia yang beranggotan delapan orang (Panitia Delapan), yang ditugasi oleh BPUPKI untuk mengumpulkan/menampung usul-usul dan sekaligus menggolongkan usul-usul baik yang lisan maupun yang tulisan.
2.    Panitia Kecil (9 orang), yang kemudian terkenal sebagai “Panitia Sembilan”, dibentuk atas dasar kebutuhan yang mendesak dalam upaya mencari dan mencapai kesepakatan antara pihak Islam dan pihak Kebangsaan. (Panitia Sembilan dibentuk oleh Panitia Delapan dalam rapat Gabungan pada tanggal 22 Juni 1945).
3.    Pada alinea ke-4 rancangan pembukaan termaktub konsep Pancasila dasar Negara secara formal, artinya tidak lagi menjadi milik pribadi.
4.     Jakarta kelak akan menjadi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan beberapa perubahan (terutama tujuh kata di belakang kata keutuhan pada alinea ke-4).

4. Proses Pengesahan Pancasila Dasar Negara
a. Masa Sidang BPUPKI II Tanggal 10 Juli 1945
Berbagai pendapat muncul dalam sidang tanggal 10 Juli 1945 khususnya tanggapan yang menyangkut bentuk negara yang disebut dalam “Piagam Jakarta” sebagai bentuk “Republik”. Setelah sidang menampung  berbagai pendapat tentang bentuk negara akhirnya sepakat untuk diadakan pemungutan suara. Dari 64 orang anggota dan ketua akhirnya yang memilih Republik ada 55 orang, Kerajaan 6 orang, lain-lain 2 oran serta belangko 1 orang. Berdasarkan tersebut Dr.KRT Radjitman Wediodiningrat selaku ketua sidang, menetapkan bahwa bentuk negara Indonesia merdeka ialah “Republik”.
Pada tanggal 10 Juli 1945 (hari pertama sidang II BPUPKI), di samping berhasil menetapkan bentuk negara Republik Indonesia, juga berhasil membentuk panitia-panitia antara lain:
a.    Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
b.    Panitia Pembelaan Tanah Air
c.    Panitia Keuangan dan Perekonomian

Panitia Perancang Undang-Undang Dasar Segera Mengadakan Pembicaraan-pembicaraan. Suatu hal yang menguntungkan, ketua panitia Ir.Soekarno dalam siding BPUPKI I sebagai Ketua Panitia Delapan dan Ketua Panitia Sembilan yang pernah mengusulkan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar pada sidang tanggal 10 Juli 1945. Oleh karena itu dalam rapatnya pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambul hokum dasar yang tidak lain adalah Piagam Jakarta. Untuk kepentingan ini panitia perancang undang-undang dasar membentuk “Panitia Kecil Perancang Undang_undang Dasar” yang diketuai oleh Prof.Dr.Mr.Soepomo dengan anggota-anggota: Wongsonegoro, Ahmad Soebardjo, A.A.Maramis, Singgih, Agus Salim dan Sukiman, kesemuanya tujuh orang, diantaranya yang lima orang semuanya Sarjana Hukum. Kewajiban Panitia Kecil ialah merancang Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang telah diajukan di rapat besar dan rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar  pada tanggal 13 Juli 1945, melaporkan hasil kerjanya kepada “Panitia Perancang Undang-Undang Dasar”, dari hasil laporan ini kemudian dibentuklah “panitia penghalus bahasa” yang terdiri atas Husein S.Jayadiningrat, H.Agus Salim dan Soepomo sebagai ketua. Hasil rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar  dengan Panitia Kecil (7 orang) dan Panitia Penghalus Bahasa (3 orang) dijadikan bahan laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Adapun konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil tiga alinea pertama Piagam Jakarta dengan sisipan yang panjang sekali, terutama di antara alenia pertama dan alinea kedua. Sedangkan konsep pembukaan Undang-Undang Dasar hamper seluruhnya diambil dari piagam Jakarta. Setelah didiskusikan kurang lebih satu jam lamanya, konsep pernyataan kemerdekaan dan konsep Pembukaan undang-Undang Dasar itu diterima oleh sidang.
Pada tanggal 15 Juli 1945 menyusul pembicaraan Rancangan Undang-Undang Dasar yang disampaikan oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Setelah Bung Karno sebagai ketua Perancang Undang-Undang Dasar dan Prof. Seopomo sebagai ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, memberikan penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, para anggota memberikan tanggapan, khusus mengenai agama timbul lagi perdebatan sengit. Tetapi pada esok harinya tanggal 16 juli 1945 rancangan UUD diterima dengan bulat. Dengan itu tugas BPUPK selesai dan seluruh hasil siding BPUPK II (10 Juli-16 Juli 1945). Menurut keterangan Prof.Abdul Gafar Pringgodigdo “diketi tanpa dikoreksi sebelumnya rangkap empat;satu disimpan di kantor dan satu bendel lagi beliau simpan (A.G.Pringgodigdo) di rumah, dan dua bendel dikirim ke Tokyo sebagai laporan”.

b. Pengesahan Pancasila Dasar Negara
·      Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Sejarah pengesahan Pancasila Dasar Negara erat sekali dengan siding BPUPKI. Dokuritsu Zyunbi Inkai atau PPKI dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan dan bertepatan dengan keadaan Jepang yang benar-benar sangat lemah. Dengan kata lain PPKI dibentuk bukan karena kebaikan hati Pemerintah Jepang, tetapi benar-benar disebabkan oleh keadaan yang samgat memaksa. Pemerintah Jepang terpaksa berbuat demikian karena minimal didasarkan dua pertimbangan yaitu:
Pertama, Jepang sudah terletak di ambang pintu kehancuran, sehingga perlu dipertimbangkan dari pada Indonesia jatuh ke tangan musuh lebih baik merdeka atas kemauan dan kekuatan sendiri.
Kedua, apabila bangsa Indonesia berhasil memerdekakan dirinya, maka dapat dipaksakan bahwa bangsa Indonesia akan berhadapan secara langsung dengan sekutu pada umumnya. NICA pada khususnya yang sekaligus sebagai musuh Jepang, atau dengan kata lain bahwa bangsa Indonesia sedikit banyak akan membantu Jepang dalam rangka menghancurkan sekutu. Dari sinilah dapat kita lihat bahwa Pemerintah Kolonial tetap bersifat colonial. Janji Indonesia merdeka yang dilontarkan Jepang bukan berarti Jepang sudah berpandangan maju, tetapi karena keadaan memaksa. Hal ini dengan jelas dapat dilihat ketika Jepang dengan hebatnya diserang Sekutu melalui udara, maka timbullah Rejim Tokyo ini, agar Indonesia bersedia mempertahankannya yang berhadapan dengan sekutu termasuk Belanda di dalamnya.
Kiranya tidak membenarkan jika kemudian pemerintah Jepang memerintahkanm Jenderal Terauchi, kepala pemerintah Jepang di Asia Tenggara (Manpo Gunsaikan Seiko Sikikan) yang berpusat di Saigon agar segera menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Dari sinilah lahir pengumuman 7 Agustus 1945 yang dikeluarkan oleh Jenderal Terauchi bahwa: Berdasarkan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944 dan setelah penduduk mendapat latihan-latihan dalam pemerintahan dan pembelaan tanah air maka Jenderal Terauchi menyetujui dibentuknya suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada pertengahan bulan Agustus 1945 yang akan datang.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Terauchi memanggil pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia ialah Ir.Soekarno, Drs.Moh.Hatta, dan Dr.Radjiman Widiodiningrat ke Saigon untuk membicarakan sekitar persiapan pembentukan PPKI.
Pembicaraannya sendiri baru dapat dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 1945 di Dalat dekat Saigon. Dalam pertemuan itulah Jenderal Terauchi menjelaskan tentang janji politik pemerintah Jepang tanggal 7 September 1944 dan dijelaskan pula bahwa sudah diperbolehkan Negara membentuk PPKI. Pembicaraan tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1.   Ir.Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. M. Hatta sebagai wakil Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
2.   PPKI boleh bekerja mulai tanggal 12 Agustus 1945.
3.   Masalah cepat atau tidaknya Indonesia merdeka, diserahkan sepenuhnya kepada PPKI
Begitulah peristiwa menjelang pembentukan PPKI. Dengan demikian badan ini tidak dibentuk atas dasar  pengumuman Jenderal Terauchi tanggal 7 Agustus 1945 yang secara konkret terbentuk sejak tanggal 12 Agustus 1945 oleh bangsa Indonesia sendiri. Kecuali itu badan ini belum sempat dilantik dan mulai pekerjaannya sampai mendaratnya ketiga pemimpin bangsa Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1945. Lebih-lebih setelah adanya berita menyerahkan Jepang kepada sekutu, maka semua aktivitas para pemimpin bangsa Indonesia dilakukan atas dasar kemauan dan kekuatan sendiri, dimana semua perhatian tertuju pada satu masalah yaitu Proklamasi kemerdekaan. Meskipun demikian susunan keanggotaan PPKI yang berdasarkan penunjukan Jepang, hanyalah karena waktu yang sangat mendesak sehingga bangsa Indonesia menerima usul Jepang itu.
Badan ini sebenarnya oleh Pemerintah Jepang diserahi tugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang menurut rencana akan diikrarkan pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun demikian perlu diingat bahwa masih ada kalimat reserve-nya ialah apabila tidak ada halangan suatu apapun dan peperangan tersebut dimenangkan Jepang. Dengan demikian dapat diduga bahwa apabila Jepang dapat bangkit kembali dari detik-detik kehancurannya, pasti ada perubahan atau minimal penundaan waktu kemerdekaan Indonesia tersebut.
Namun demikian dengan terbentuknya badan ini merupakan suatu keuntungan bagi para pemimp[in bangsa Indonesia, karena setidak-tidaknya ada suatu badan yang setiap saat dapat digunakn sebagai wadah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan nasional. Walaupuin sampai proklamasi kemerdekaan diucapakan, badan ini belum pernah mengadakan siding, namun bukan berarti badan ini tidak pernah melaksanakn tugasnya. Sebab perhatian kita pada waktu itu tertuju pada pelaksanaan proklamasi yang memerlukan penenganan secara cepat dan bukan semata-mata kepentingan atau wewenang PPKI saja, melainkan merupakan kepentingan pihak/bangsa Indonesia. Oleh karena itu pada saat-saat menjelang sampai diucapkannya proklamasi kemerdekaan, muncul tokoh-tokoh lain terutama dari pemimpin para pemuda, pelajar dan tentara yang tidak kecil andilnya, disamping PPKI itu sendiri.

·   Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Sidang Pleno Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dimulai jam 11.30 mempunyai acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk rancangan Preambul HUkum Dasar) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Dasar (termasuk Pembukaan Undang-Undang Dasar) suatu Negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum siding Pleno dimulai, atas tanggung jawab ketua PPKI, maka badan itu disempurnakan dengan ditambah enam orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan tang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama.

Dengan ditambahkannya keenam anggota PPKI, maka badan ini dianggap sebagai badan yang mewakili seluruh daerah/rakyat Indonesia.
Siding pleno PPKI tersebut mengambil beberapa keputusan sebagai berikut:
1.   Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia dengan jalan:
a.      Menetapkan Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan sebagai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
b.      Menetapkan Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan sebagai UUD Negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
2.   Memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
3.   Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat



No comments:

Post a Comment

REKOMENDASI MASKER MEDIS

REKOMENDASI MASKER MEDIS MENURUT MIMIN 😊 yang ramah dikantong 😍  1. MASKER GOTO ENVIRO Temukan Goto Enviro 50 Pcs 3ply Facemask Masker Ear...